PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU YANG DIPERBANYAK TANPA IZIN PENCIPTA DI MEDIA SOSIAL YOUTUBE MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. (MECHANICAL RIGHTS).

Authors

  • Natasha Stephanie Kapojos

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap pencipta karya musik dan lagu termasuk cara memperoleh haknya (royalti) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengetahui bagaimana pengaturan hukumnya terhadap tindakan pidana memperbanyak lagu (mechanical rights). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu:

  1. Pencipta lagu dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atau Badan Mediasi dan Arbitrase Hak Kekayaan Intelektual, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika putusan di Pengadilan Negeri dianggap belum dapat memberikan rasa keadilan, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
  2. Perlindungan hukum terhadap hak cipta ialah suatu sistem yang terdiri dari subjek perlindungan, jangka waktu, dan tindakan hukum perlindungan. Hukum Preventif dan Hukum Represif dapat menjadi sarana perlindungan hukum bagi para pencipta.

Kata Kunci : hak cipta, karya musik, royalti, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Downloads

Published

2025-03-09