TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK KEPADA PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui peraturan hukum perdata di Indonesia terkait tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap pemilik tanaman dalam kasus kerusakan yang disebabkan oleh hewan ternak dan untuk mengkaji dan mengetahui cara penyelesaian yang efektif antara pemilik hewan ternak dan pemilik tanaman dalam kasus kerusakan akibat hewan ternak, berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tangung jawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian yang ditimbulkan pada pemilik tanaman diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 KUH Perdata. Dari ketentuan ini, jika hewan ternak merusak tanaman milik orang lain akibat kelalaian dari pemilik ternak dalam mengawasi hewannya, maka pemilik ternak dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga menegaskan bahwa pemilik hewan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh hewan yang dipeliharanya. 2. Penyelesaian sengketa antara pemilik hewan ternak dan pemilik tanaman dapat dilakukan melalui dua jalur utama yaitu Non litigasi (diluar pengadilan) dan Litigasi (melalui pengadilan). Dalam proses penyelesaian, prinsip-prinsip hukum perdata, Penyelesaian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, atau melalui pengadilan jika penyelesaian damai tidak tercapai.
Kata Kunci : hewan ternak, kerusakan, tanggung jawaba pemilik