TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN SATUAN TUGAS PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN DAN PENATAAN INVESTASI DALAM PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tugas satuan penataan penggunaan lahan dan penataan investasi di indonesia dan untuk mengetahui kewenangan satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi dalam pencabutan izin uzaha di indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di Indonesia yang diketuai oleh Menteri Investasi, berfungsi untuk memfasilitasi koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam menangani masalah penggunaan lahan dan perizinan investasi secara efisien dan terkoordinasi. 2. Satgas bertanggung jawab memetakan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, khususnya yang izinnya telah dicabut, guna memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang dan tujuan pembangunan. Satgas menetapkan kebijakan pemanfaatan lahan secara berkeadilan untuk mencegah konflik kepemilikan atau penyalahgunaan lahan. Selain itu, Satgas memfasilitasi peralihan pemanfaatan lahan yang izinnya dicabut kepada pihak yang berhak, seperti Badan Usaha Milik Desa, koperasi, atau usaha kecil dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : izin usaha pertambangan, satuan tugas