KAJIAN YURIDIS TERHADAP JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami jabatan Kepala Desa dalam sistem Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan memahami pengisian, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Batas kepemimpinan seorang kepala desa pun diatur di dalam undang-undang desa pasal 39 ayat (1) yang membatasi masa jabatan kepala desa paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, pada pasal 39 ayat (2) menetapkan bahwa kepala desa dapat dipilih untuk masa jabatan 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. 2. Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa, pengesahan dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Selain itu, pelantikan tersebut linier dengan penghasilan Kepala Desa.
Kata Kunci : jabatan kepala desa