TINJAUAN HUKUM CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PERTUKARAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia dan untuk memahami sekaligus mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari penggunaan cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan perspektif hukum, legalitas cryptocurrency di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 dan didukung oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, menunjukkan adanya langkah maju dalam mengakomodasi perkembangan teknologi digital di sektor keuangan. 2. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pertukaran di Indonesia adalah bahwa cryptocurrency belum diakui secara sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meskipun penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran tidak diizinkan, ada dampak hukum dan risiko yang timbul dari penggunaannya. Cryptocurrency berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan penghindaran pajak, terutama karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) menetapkan regulasi ketat untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam perdagangan aset digital ini.
Kata Kunci : cryptocurrency, alat pertukaran di indonesia