TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Seflin Andari Juanisa Naleng
  • Josepus J. Pinori
  • Arie Ventje Sendow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang penyebab adanya Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan mengetahui bagaimana konstruksi hukum terhadap kasus fiktif negatif dan fiktif positif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, dengan kesimpulan yaitu: 1. Konsep dari fiktif negatif diatur dalam pasal 3 undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Kemudian undang-undang ini mengalami perubahan oleh no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no. 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara yang kemudian mengalami perubahan kembali oleh undang-undan  no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara. Konsep fiktif negatif kemudian mengalami perubahan makna setelah lahirnya undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Perubahan tersebut kemudian mengubah konsep fiktif negatif menjadi konsep fiktif positif. Konsep dari keputusan fiktif positif ini diatur dalam pasal 53 undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 2. Baik konstruksi hukum fiktif negatif maupun positif memiliki tujuan untuk menjaga kepastian hukum, meskipun keduanya melibatkan situasi yang tidak mencerminkan kenyataan secara langsung. Konstruksi fiktif negatif digunakan untuk mengatur keadaan yang sebenarnya tidak terjadi agar hukum tetap memberikan perlindungan, sedangkan konstruksi fiktif positif mengakui atau memvalidasi keadaan atau peristiwa yang secara faktual tidak ada agar memberikan kejelasan hukum dalam hubungan antar pihak yang terlibat. Keduanya adalah alat untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam sistem hukum, meskipun keduanya beroperasi dengan cara yang berbeda.

 

Kata Kunci : Fiktif Negatif, Fiktif Positif, Pengadilan Tata Usaha Negara

 

Downloads

Published

2025-03-09