PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN ILEGAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan untuk mengetahui dan memahami proses penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan ilegal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Melalui UU ITE, ada larangan tegas terhadap distribusi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan sanksi berat bagi pelanggar yang menggunakan ancaman kekerasan. Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang menghimpun dana tanpa izin, sebagai langkah perlindungan masyarakat dari penipuan investasi. 2. Proses penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang hati-hati dan strategis. Tanggung jawab kepolisian dalam hal ini harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana, mengingat banyaknya kasus yang mungkin terjadi akibat kelalaian. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 yang mengembalikan sebagian kewenangan penyidikan kepada POLRI menimbulkan konflik norma dengan UU PPSK, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : tindak pidana, sektor jasa keuangan ilegal