URGENSI PENGATURAN PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk bentuk pengaturan mengenai uang digital dalam menghadapi era digital di Indonesia dan mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan mata uang digital menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai uang digital dalam menghadapi era digital di Indonesia diselenggarakan mengacu pada lima visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) yang diwujudkan ke dalam lima inisiatif dengan 23 key deliverables (hasil utama) tersebar pada seluruh inisiatif. 2. Berdasarkan pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang perjudian online, kemudian diatur juga dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian Doni Salmanan diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Kunci : mata uang digital, Indonesia