KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DENGAN PIHAK ASING

Authors

  • Elisabet Imanuela Olbata
  • Lusy K. R. Gerungan
  • Edwin N. Tinangon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis pengaturan terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak dan untuk mengkaji dan menganalis proses penegakan hukum terhadap pelanggaran  Pasal 31 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu kebangsaan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. 2. Penegakan hukum terhadap penggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam perjanjian pinjam meminjam (Loan agreement) antara pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) Indonesia dan pihak Nine AM Ltd3 suatu perusahaan dari Amerika Serikat yang mengadakan perjanjian tanggal 23 April 2010 dengan pilihan hukum (Choice Of Law) hukum di Indonesia melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Perjanjian yang dibuat hanya menggunakan satu bahasa saja yaitu Bahasa Inggris adalah Batal Demi Hukum karena melanggar Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu sebab yang terlarang.

 

Kata Kunci : pembuatan kontrak, pihak asing, bahasa indonesia

Downloads

Published

2025-03-09