PERAN LEMBAGA ADAT TERHADAP LEGALITAS PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH MILIK ADAT DI KECAMATAN MAKALE TANA TORAJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat terhadap legalitas pelaksanaan perjanjian jual beli tana milik adat di Kecamatan Makale Tana Toraja dan untuk mengetahui legalitas pelaksanaan perjanjian jual beli tana milik adat di Kecamatan Makale Tana Toraja. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peran lembaga adat terhadap pelaksanaan perjanjian jual beli tanah milik adat di Kecamatan Makale, Tana Toraja, dilaksanakan dengan musyawara keluarga untuk mendapatkan kesepakatan dari semua rumpun keluarga Tongkonan yang ada dan merupakan hal yang kompleks dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak khususnya dari lembaga adat. Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah milik adat di Kecamatan Makale telah memenuhi prinsip hukum adat, yaitu terang dan tunai, serta melibatkan persetujuan dari pihak keluarga dan lembaga adat. Prosedur ini menunjukkan integrasi antara hukum adat dengan kerangka hukum nasional yang diatur dalam UUPA. 2. Legalitas atau keabsahan jual beli tanah Tongkonan di Kecamatan Makale yaitu tanah Tongkonan seperti tanah sawah dapat diperjualbelikan ketika ada persetujuan dari semua keluarga untuk menjual tanah sawah tersebut melalui musyawarah keluarga.
Kata Kunci : lembaga adat, legalitas, perjanjian jual beli, tanah milik adat