UPAYA HUKUM MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENNGKETAA KREDIT ANTARA BANK DAN NASABAH
Abstract
Sengketa kredit antara bank dan nasabah seringkali menjadi permasalahan hukum yang kompleks dan memakan waktu, serta biaya yang tinggi. Penyelesaian sengketa ini biasanya melalui jalurlitigasi, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan menjadi alternatif yang relevan dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait penyelesaian sengketa kredit antara bank dan nasabah, serta Untuk mengetahui dan memahami penerapan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa kredit di tinjau dari ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mediasi merupakan alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa kredit dengan cara yang lebih cepat, sederhana, dan biaya yang lebih rendah. Proses ini memungkinkan kedua pihak, bank dan nasabah, untuk berkomunikasi secara langsung dengan bantuan mediator netral yang profesional. Namun, implementasi mediasi perbankan di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya kesadaran pihak bank dan nasabah mengenai prosedur mediasi, dan diperlukan juga sosialisasi mengenai mediasi perbankan untuk memaksimalkan fungsinya sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : Mediasi perbankan, sengketa kredit, penyelesaian sengketa, bank, nasabah