KAJIAN HUKUM ATAS PERJANJIAN UTANG PIUTANG TERHADAP DEBITUR YANG MENINGGAL SEBELUM UTANG LUNAS

Authors

  • Natalia Debora Bua

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai perikatan utang-piutang dan untuk mengetahui dan memahami kaitannya apabila terjadi perikatan antara utang-piutang terhadap debitur yang telah meninggal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan hukum yang mengatur perikatan utang piutang terutama di Indonesia mencakup berbagai aspek yang penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat. 2. Penyelesaian hukum perikatan utang piutang terhadap debitur yang telah meninggal dunia di Indonesia melibatkan beberapa aspek penting yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan ketentua hukum lainnya. Penyelesaian ini juga melibatkan tanggung jawab ahli waris untuk melunasi utangnya mengunakan harta warisan. Proses ini daitur dalam KUHPerdata dan memberikan kerangka hukum bagi para pihak untuk menyelesaikan kewajiban keuangan dengan adil dan transparan.

Kata Kunci : perjanjian utang piutang, debitur yang meninggal

Downloads

Published

2025-03-09