KAJIAN HUKUM PERCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI MALENDENG SULAWESI UTARA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid/2024/Pt-Mnd Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 296/Pid.Sus/2023/Pn-Mnd)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang percabulan anak di bawah umur dan Untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Manado terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan mengubah pidana penjara Terdakwa dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum tentang percabulan anak dibawah umur di atur dalam Pasal 287 dan Pasal 290 Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pertimbangan hukum dari hakim pengadilan tinggi untuk membatalkan Putusan Negeri Manado Nomor 296/Pid.Sus/2023/Pn-Mnd, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 16/PID/2024/PT MND, dimana dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut : Terdakwa merupakan orangtua dari korban, korban baru berusia berusia 10 (sepuluh) Tahun seharusnya dilindungi Terdakwa dan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/Sip/1973
Kata Kunci : percabulan anak di bawah umur, malendeng