KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) MENGGELANDANG DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami terkait Peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Menggelandang dan untuk mengetahui serta menelaah terkait impelementasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Menggelandang di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, yang kemudian telah dicabut dan diperbarui dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, selain itu Pemerintah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2023 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Upaya pemenuhan pelayanan kesehatan jiwa di Kota manado, Pada tahun 1932, didirikan UPTD Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. VL Ratumbuysang oleh Prof. Dr. VL Ratumbuysang yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2000. UPTD RSJ Ratumbuysang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi promosi, pencegahan, koreksi, dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa.
Kata Kunci : ODGJ, menggelandang, Kota Manado