TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022

Authors

  • Dhea Natania Rawung
  • Herliyanty Y. A. Bawole
  • Herry F.D. Tuwaidan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual  terhadap anak berdasarkan Peraturan Kepolisian dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang tegas bagi oknum polisi  pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum Terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengatur tentang kode etik profesi kepolisian, yang mencakup larangan tegas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap anak di bawah umur. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada ketentuan dalam peraturan hukum pidana yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Juga Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Kata Kunci : pelecehan seksual, anak dibawah umur, polisi

Downloads

Published

2025-03-09