KAJIAN HUKUM TERHADAP DWI KEWARGANEGARAAN ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA FILIPINA

Authors

  • Natasya Brigith Unsong
  • Vecky Yany. Gosal
  • Doortje D Turangan

Abstract

Kewarganegaraan telah muncul sejak zaman Yunani Kuno berasal dari cara hidup orang-orang pada zaman Yunani Kuno namun masih dalam skala yang kecil yakni, disebut dengan polis. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu pertama kewarganegaraan dalam arti yuridis yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga dan negara. Kedua kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional. Dwi kewarganegaraan atau dual citizenship adalah status di mana seorang individu secara bersamaan memiliki kewarganegaraan dari dua negara atau lebih. Ada beberapa faktor pendorong terjadinya dwi kewarganegaraan misalnya faktor migrasi dan globalisasi. Permasalahan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran yang masih menimbulkan berbagai masalah. Dalam pernikahan campuran anak-anak sering kali lahir dengan kewarganegaraan ganda. Misalnya anak yang lahir dari pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Filipina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang memiliki dwi kewarganegaraan dan mengkaji bentuk penegakan hukum terhadap fenomena dwi kewarganegaraan khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina. Pada penelitian ini, penelitian menggunakan jenis dan metode penelitian hukum yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dan regulasi yang berlaku di Filipina terkait kewarganegaraan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 4 undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan campuran, memungkinkan mereka memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya. Penegakan hukum terhadap dwi kewarganegaraan di Indonesia lebih berfokus pada pengaturan kewarganegaraan yang terjadi setelah anak tersebut berusia 18 tahun atau menikah, karena pada usia tersebut anak dianggap telah cukup dewasa untuk memilih kewarganegaraannya. Negara Filipina memperbolehkan dwi kewarganegaraan dalam bentuk terbatas terutama bagi mereka yang lahir dari warga negara Filipina. Pada tahun 2003, Filipina mulai memperkenalkan pengakuan terhadap dwi kewarganegaraan bagi warga negara filipina yang memperoleh kewarganegaraan asing. Undang-Undang Republik Nomor 9225, yang disahkan pada tahun 2003, mengatur tentang “Retainment and Reacquisition of Philippne Citizenship” (Pemeliharaan dan Pengambilan Kembali Kewarganegaraan Filipina). Penegakan hukum terhadap dwi kewarganegaraan di Filipina terutama fokus pada identifikasi status kewarganegaraan seseorang dan memastikan bahwa peraturan perundang-undang terkait dwi kewarganegaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Dwi Kewarganegaraan, Anak Dari Perkawinan Campuran, Perbatasan Indonesia Filipina

Downloads

Published

2025-03-09