TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM BIDANG HUKUM WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Kezia Belinda Sihombing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam sistem hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hak waris bagi penyandang disabilitas menurut ketentuan-ketentuan dalam KUPerdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam sistem hukum positif di Indonesia, khususnya melalui UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. 2. Secara umum, hukum waris di Indonesia memberikan hak yang sama kepada semua ahli waris, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak waris, sama seperti ahli waris lainnya. Namun, dalam praktiknya, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Penyandang disabilitas sering menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak waris mereka, baik karena faktor administratif, keterbatasan aksesibilitas, maupun kurangnya pemahaman tentang hak-hak yang dimiliki..

 

Kata Kunci : hukum waris, penyandang disabilitas

Downloads

Published

2025-03-09