PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UPAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan upah pekerja migran indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Hak Upah Bagi Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Perlindungan Upah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di atur dalam beberapa pasal dimana Upah menjadi hak dari Pekerja Migran yang melakukan pekerjaan di luar negeri, setiap Pekerja Migran yang melakukan Pekerjaan berhak mendapatkan upah yang layak dan adil sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan, dan Negara. 2. Pelaksanaan Upah bagi Pekerja Migran diatur dalam perjanjian kerja yang ada dari pemberi kerja dan penerima kerja sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang pasal 14 undang-undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur Jenis pekerjaan dan perintah untuk mendapatkan Upah.
Kata Kunci: upah, pekerja migran