TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN DAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DIBIDANG KEWARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penyandang disabilitas sering sekali menghadapi hambatan dalam mengakses akan hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh warisan. Permasalahan ini kerap sekali muncul karena kurangnya pemahaman hukum oleh masyarakat serta belum optimalnya implementasi regulasi yang melindungi mereka. Dalam hukum positif Indonesia, penyandang disabilitas tetap diakui sebagai subjek hukum, namun dalam beberapa kondisi mereka dapat dinyatakan tidak cakap hukum sehingga memerlukan mekanisme pengampuan dalam pengelolaan warisan mereka. Secara yuridis penyandang disabilitas memiliki hak waris sebagaimana warga negara lainnya. Namun, dalam praktiknya, mereka masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek hukum maupun sosial. Salah satu isu utamanya adalah mekanisme pengampuan yang sering kali digunakan sebagai alasan untuk membatasi akses penyandang disabilitas terhadap hak warisnya. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi kebijakan untuk memastikan hak waris penyandang disabilitas dapat diimplementasikan dengan adil dan sesuai dengan prinsip non-diskriminasi. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dan advokasi hukum menjadi langkah strategis dalam mendukung pemenuhan hak-hak mereka.
Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Hak Waaris, KUHPerdata, Pengampuan, Perlindungan Hukum.