TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 242/KPTS/M/2020 DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERSUBSIDI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi dan untuk mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 Dalam Proses Jual Beli Perumahan Bersubsidi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kebijakan subsidi perumahan bagi MBR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang cukup berhasil dalam mendukung pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Kepmen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 2. Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242 / KPTS/2020 masih ditemukan beberapa permasalahan kronis dan berulang kali terjadi. Di antaranya ketidaktepatan sasaran penerima subsidi dan pelanggaran terhadap pemanfaatan rumah subsidi.
Kata Kunci : pembiayaan perumahan bersubsid