KETAATAN HUKUM PEDAGANG PASAR DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait pengaturan pembayaran Retribusi oleh Pedagang Pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan mendalami terkait aspek ketaatan hukum Pedagang Pasar dalam membayar Retribusi Daerah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembayaran retribusi oleh pedagang pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah wajib dipenuhi oleh setiap pedagang pasar yang menggunakan/memanfaatkan segala fasilitas pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, para pedagang pasar disebut sebagai “Subjek Retribusi” yang memiliki kewajiban pembayaran tarif retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Wajib Retribusi) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang berlaku di masing-masing daerah termasuk dalam hal ini pada wilayah Pemerintahan Kota Manado. 2. Aspek ketaatan hukum pedagang pasar dalam membayar retribusi daerah Kota Manado dapat meliputi ketaatan yang bersifat compliance, identification dan internalization, dimana pada kesimpulan akhirnya adalah cukup baik dengan pertimbangan perkembangan Pasar Tradisional di Kota Manado yang kian membaik dari segi ekonomi.
Kata Kunci : retribusi, pedagang pasar