KAJIAN YURIDIS HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak kepemilikan tanah adat dalam undang-undang pokok agraria dan untuk mengetahui implementasi undang-undang pokok agraria terhadap hak kepemilikan tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan pembahasan pertama yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa, Pengaturan hak kepemilikan adat dalam UUPA diatur dalam Pasal 9, Pasal 20 dan Pasal 22 Penjelasan dari ketiga pasal ini yaitu, Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara serta undang-undang yang berlaku, Hanya warga Negara Indonesia yang berhak memiliki dan memperoleh hasil dari tanah ulayat dan Bersifat turun-temurun, mengikuti ketentuan- ketentuan yang berlaku dalam Peraturan dan Penetapan Pemerintah. 2. Implementasi UUPA terhadap hak kepemilikan tanah adat mencakup pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas kepemilikan tanah ulayat mereka. meski UUPA telah memberikan landasan hukum bagi tanah adat, dalam implementasinya masih banyak kekurangan.
Kata Kunci : kepemilikan tanah adat