TANGGUNG JAWAB PEMILIK BANGUNAN TERHADAP KECELAKAAN AKIBAT RENDAHNYA TINGKAT KEAMANAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum terkait dengan rendahnya tingkat keamanan pekerja dan untuk mengetahui mengapa dalam keselamatan kerja dengan tanggung jawab kerja akibat rendahnya tingkat keselamatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Walaupun aturan mengenai tanggung jawab pidana dan perdata bagi pemilik bangunan telah tercantum dalam KUHP dan KUHPerdata, pembuktian unsur kesalahan, baik sengaja maupun lalai perlu guna untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan dengan pemeriksaan mendetail. 2. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mengikuti standar K3, pelatihan Pendidikan tentang prosedur keselamatan kerja dan penguatan alat pelindung diri dan cara penggunaanya,penyediaan fasilitas Kesehatan medis seperti p3k untuk pertolongan pertama, pemantauan Kesehatan pekerja termasuk pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial. Pemerintah berperan sebagai pengawas, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pemilik gedung, dan pekerja.
Kata Kunci: tanggung jawaba, pemilik bangunan, K3