PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS KEJAKSAAN DALAM SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

Authors

  • Enricho Rey Mangamba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Asas Dominus Litis Kejaksaan dalam Gakkumdu dan untuk menganalisis Eksistensi Kejaksaan untuk Penerapan Asas Dominus Litis pada Penuntutan Tindak Pidana Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Asas Dominus Litis mengacu pada prinsip bahwa pihak yang berwenang untuk mengajukan atau menarik suatu perkara di pengadilan adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Dalam konteks Gakkumdu, yang melibatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, asas ini relevan karena Kejaksaan berperan sebagai pengendali utama dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. 2. Penerapan asas ini seringkali menghadapi tantangan dalam praktiknya. Salah satunya adalah koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Terkadang ada ketidaksepahaman dalam hal kewenangan dan pembagian tugas, yang bisa memperlambat proses penanganan kasus pidana pemilu. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk tetap mempertahankan kendali terhadap jalannya penuntutan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

 

Kata Kunci : asas dominus litis, penindakan tindak pidana pemilu

Downloads

Published

2025-03-09