AMICUS CURIAE DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI PASAL 180 AYAT (1) DAN PASAL 183 KUHAP
Abstract
Penelitian ini membahas konsep Amicus Curiae dalam persidangan tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia, khususnya ditinjau dari Pasal 180 ayat (1) dan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut asas negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), setiap proses peradilan pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana untuk mencapai kebenaran materiil, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan substantif. Amicus Curiae, sebagai pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum secara tertulis kepada pengadilan, belum diatur secara eksplisit sebagai alat bukti sah dalam KUHAP, namun telah mulai diterima dalam praktik sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung riset kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amicus Curiae dapat berperan penting dalam proses pembuktian dan penguatan keyakinan hakim, meskipun bukan merupakan alat bukti formal. Studi kasus seperti perkara pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa keberadaan Amicus Curiae memberi pengaruh dalam proses persidangan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pemahaman dan penerimaan terhadap konsep Amicus Curiae penting untuk mendukung pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.
Kata Kunci: Amicus Curiae, Hukum Acara Pidana, KUHAP, Pembuktian, Hakim, Pembunuhan Berencana