PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI RUANG SIBER

Authors

  • Christine Regina Rumengan
  • Adi Tirto Koesomo
  • Altje Musa

Abstract

 

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membawa dampak positif sekaligus negatif terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif yang paling meresahkan adalah meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di ruang siber. Anak sebagai kelompok yang rentan memerlukan perlindungan hukum khusus karena ketidakmampuan mereka dalam membela diri secara fisik maupun mental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual di ruang siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan terhadap platform daring, dan kurangnya koordinasi antarpenegak hukum menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta kerja sama internasional untuk menciptakan ruang siber yang aman bagi anak.

Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, eksploitasi seksual, ruang siber, hukum pidana

Downloads

Published

2025-05-05