TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN BENEFICIAL OWNER DALAM PEMBUATAN AKTA PERUSAHAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban notaris yang tidak mencantumkan Beneficial owner dalam pembuatan akta perusahaan dan untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban Notaris karena tidak mencantumkan Beneficial owner dalam akta yang dibuanya. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Secara Yuridis, Notaris memiliki tanggung jawab untuk mencantumkan pemilik manfaat (Beneficial Owner) dalam akta perusahaan sebagimana ditegaskan dalam Permenkumham No 15 Tahun 2019. Jika kelalaian notaris menyebabkan kerugian kepada pihak lain, ia juga dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. 2. Notaris bertanggung jawab secara perdata jika kelalaiannya dalam mencantumkan beneficial owner dalam akta menyebabkan kerugian pihak lain. Jika tidak menimbulkan kerugian, notaris dapat memperbaiki akta. Notaris juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun, tanggung jawab notaris terbatas pada data yang diberikan oleh para pihak, jika data pemilik manfaat disembunyikan oleh pihak perusahaan, notaris tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab atas ketidaklengkapan tersebut.
Kata Kunci : notaris, beneficial owner, pembuatan akta perusahaan