TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN INSTRUMEN PEMBIAYAAN KREATIF DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

Authors

  • Kherenhiz Apricilia Bawotong
  • Donald A. Rumokoy
  • Donna Okthalia Setiabudhi

Abstract

Instrumen Pembiayaan Kreatif merupakan salah satu alternatif yang digunakan dalam pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk menggalih mengenai pengaturan hukum serta dampat dari adanya penerapan instrumen pembiayaan kreatif dalam pengelolaan keuangan negara untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

             Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan kreatif sudah diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022. Ketiga peraturan tersebut menjadi bersama-sama membentuk kerangka hukum yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan memanfaatkan sumber daya swasta secara efektif. Namun masih diperlukan optimalisasi regulasi sehingga dapat dipastikan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan peraturan turunannya memberikan gambaran yang jelas mengenai penerapan pembiayaan kreatif dalam pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

          Pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan skema lainnya memungkinkan optimalisasi berbagai sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara agar supaya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN juga memberikan arahan yang lebih rinci tentang bagaimana pembangunan IKN harus dilaksanakan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Pembiayaan kreatif dalam konteks ini membantu mempercepat proses pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya swasta secara efektif.

 

Kata Kunci : Pembiayaan Kreatif, Keuangan Negara, Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Downloads

Published

2025-05-04