PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN

Authors

  • Febrina Viviana Cathy Roring

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi. Dalam perkawinan untuk menjaga segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi nanti hampir setiap pasangan yang menikah membuat sebuah perjanjian yang sering kita dengar dengan Perjanjian Perkawinan. Perjanjian kawin juga dapat digunakan sebagai sebuah sarana untuk meminimalisir terjadinya sebuah perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian kawin tersebut. Pertama, Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan adalah berlaku saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kedua, setelah perjanjian kawin dibuat dihadapan notaris, adakalanya dalam pelaksanaan isi perjanjian kawin tersebut menghadapi kendala-kendala. Pada umumnya kendala yang paling sering terjadi diantaranya yaitu: Suami isteri beritikad buruk dalam hal utang piutang terhadap pihak ketiga; Selama berlangsungnya pernikahan suami atau istri melanggar isi perjanjian; Terjadi sengketa perdata mengenai perjanjian kawin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan.

Downloads

Published

2014-11-05