PROSES DAN SYARAT UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Juosfiel Sadpri Pansariang

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006. Sebagai instansi yang bertugas dan berwenang untuk mendaftarkan tanah-tanah yang ada di Indonesia, BPN yang memiliki tugas untuk mengelolah data Buku Tanah yang berisi daftar bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan. Negara memberikan hak kepada masyarakat untuk menguasai bidang-bidang tanah dengan jalan melakukan pendaftaran tanah, untuk memperoleh pengakuan terhadap hak milik atas tanah demi dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library Research) melalui penelaan buku-buku, Undang-undang, Pasal-pasal dan dokumen-dokumen tertulis yang ada hubungannya dengan permasalahan yang di bahas[1]. Sehubungan dengan itu, maka pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses dan syarat untuk memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia serta bagaimana tujuan dari pendaftaran tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah. Pertama, proses dan syarat untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah yakni terjadi karena hukum adat; karena penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan; dan terjadi karena ketentuan Undang-undang. Kedua, tujuan dilakukannya pendaftaran tanah Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,  adalah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termaksud pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Proses memperoleh hak milik atas tanah merupakan kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria. Sebagaimana tujuan dilakukannya pendaftaran tanah bagi pemegang hak dapat dilihat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.


[1] Deni Damayanti, Panduan lengkap menyusun Proposal, Skripsi, Tesis, Desertasi, Araska, Yogyakarta, 2013, hal 30.

Downloads

Published

2014-11-05