PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS HARTA BERSAMA SUAMI DAN ISTERI DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 1 TAHUN 1974
Abstract
Suatu perkawinan akan melahirkan persoalan tentang harta kekayaan yaitu mengenai harta benda bersama suami isteri maupun harta pribadi dan atau harta bawaan. Untuk bertindak terhadap harta bawaan masing-masing mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan pembebanan hak tanggungan atas harta bersama. Di dalam Pasal 8 ayat (1) UUHT ditegaskan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang-perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Didalam prakteknya, apabila objek jaminan hak tanggungan diberikan oleh perorangan tetapi terikat dalam perkawinan, maka objek jaminan dapat berupa milik orang (suami/isteri) itu sendiri atau milik bersama. Berdasarkan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami isteri adalah terjadi pemilikan bersama secara bulat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-empiris. Yuridis-Empiris adalah suatu penelitian yang tidak hanya menekankan pada keyataan pelaksanaan hukum saja, tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktek yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana Pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama suami isteri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta bagaimana akibat hukum Hak Tanggungan jika tidak ada persetujuan suami isteri akan pembebanan Hak Tanggungan terhadap harta bersama. Pertama, objek jaminan hak tanggungan yang merupakan harta bersama (gonogini). Harta kekayaan perkawinan dalam UUP ditegaskan dengan istilah harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Dalam KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan percampuran harta yang terjadi akibat adanya suatu perkawinan. Sehingga dalam prinsipnya baik menurut UUP maupun menurut KUHPerdata, harta kekayaan perkawinan merupakan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami isteri secara bersarna. Kedua, hubungan antara hukum harta kekayaan perkawinan dengan hukum kekayaan didasarkan pemikiran bahwa hukum harta perkawinan mengatur akibat-akibat hukum dalam lapangan harta kekayaan di dalam keluarga. Hukum harta kekayaan perkawinan mengatur tentang kekayaan suami isteri dan juga menyangkut kepentingan pihak ketiga. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembebanan Hak Pengurusan harta kekayaan suami isteri berupa harta bersama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang dimaksud, yaitu dilakukan secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Akibat hukum Pembebanan Hak Tanggungan jika terhadap harta bersama tidak ada persetujuan suami/ isteri berdasarkan UUHT dan UUP ádalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian mengenai pembebanan hak tanggungan tersebut (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Dalam hal perjanjian jaminan berupa hak tanggungan dibatalkan, kreditor maÃz memiliki jaminan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.