PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA HAK

Authors

  • Natalia D Runtuwene

Abstract

Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan.[1] Dan untuk mencapai cita-cita tersebut, maka dibentuklah suatu rencana mengenai peruntukan penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup Rakyat dan Negara, oleh karena itu dibentuklah peraturan perundang-undangan mengenai Agraria serta peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur secara administrasi sehingga tercipta kepastian hukum atas hak kepemilikan atas tanah. .[2] UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€.[3] Dari ketentuan dasar ini, dapat diketahui bahwa kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan mengingat bahwa tanah merupakan kebutuhan pokok selain membangun rumah, gedung, juga dapat digunakan sebagai objek jual beli yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, oleh karena itu sering menjadi objek sengketa terutama sengketa mengenai kepemilikan atas tanah secara tanpa hak dan melawan hukum. Masalah penguasaan tanah tanpa hak terjadi oleh karena moral manusia termasuk oknum pemerintah terkaitpun bekerja sama untuk melakukan perbuatan melawan hukum, juga karena faktor ekonomi dimana kebutuhan atas tanah semakin meningkat serta kesalahan administrasi dari oknum pemerintah terkait dalam mengadakan pendaftaran atas tanah. Penguasaan tanah tanpa hak jelas sangat merugikan khususnya pihak yang berhak atas tanah tersebut, oleh karena itu patutlah seseorang atau korporasi yang melakukan penguasaan tanah tanpa hak untuk bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan memberikan ganti rugi sepatutnya

[1] Penjelasan umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

[2] Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria.

[3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Downloads

Published

2014-11-05