HAK GUGAT PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran perwakilan kelompok (class action) dalam membantu upaya perlindungan hak-hak konsumen dan bagaimana hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peran perwakilan kelompok (class action) dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSKM) mewakili konsumen yang dirugikan. 2. Hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran dapat dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Kata kunci: Class action, Sengketa, Konsumen