TINJAUAN HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024

Authors

  • Aprilia
  • Noldy Mohede
  • carlo A Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra terkait kapasitas ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, potensi konflik kepentingan, dan dampak lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengawasan ketat, transparansi, dan peningkatan kapasitas ormas keagamaan untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kata Kunci: Pertambangan, Ormas Keagamaan, WIUPK

Downloads

Published

2025-05-04