TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI DUNIA MAYA
Abstract
Tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya telah menjadi masalah serius dalam era digital saat ini. Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, dimana internet memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut juga membuka celah bagi individu atau kelompok untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan pihak lain secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya, serta hambatan dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap undang-undang yang relevan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, masih terdapat tantangan dalam implementasi hukum, seperti kesulitan dalam membuktikan unsur-unsur delik dan masalah yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan dan peningkatan literasi digital agar penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik di dunia maya..
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Informasi dan Transaksi Elektronik, Cybercrime dan Penegakan Hukum.