PENYERANGAN FISIK TERHADAP SAKSI ATAU PETUGAS DI PERSIDANGAN MENURUT PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • BRYAN AXEL SAMBOW
  • Deizen D. Rompas
  • Harly Stanly Muaja Muaja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana penerapan pidana penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas dipersidangan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan pengaturan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan, yakni hakim, penuntut umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang sedang bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang; yang diperberat ancaman pidananya jika mengakibatkan luka berat. 2. Penerapan pidana menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap pemidaan dalam KUHP, yaitu: 1) Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) menempatkan kata “dan” di antara ancaman pidana penjara dan ancaman pidana denda, konsekuensinya hakim wajib menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif (bersama-sama); dan 2)  Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) memiliki ketentuan minimum khusus untuk pidana penjara dan ketentuan minimum khusus untuk pidana denda.

Kata kunci: Penyerangan Fisik, Saksi Atau Petugas,  Di Persidangan, Tindak Pidana, Perdagangan Orang

Downloads

Published

2025-05-04