TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Victor Alfonsu S. Andrew Terok

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan rahasia dagang dan untuk mengkaji keuntungan dan kerugian perlindungan pemegang hak rahasia dagang. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi, yang dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berbeda dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya seperti paten atau merek dagang, perlindungannya bersifat otomatis selama informasi tersebut memenuhi kriteria sebagai rahasia dagang. 2. Perlindungan rahasia dagang memiliki keuntungan yang signifikan, terutama dalam menjaga keunggulan kompetitif dan memberikan fleksibilitas dalam perlindungan informasi sensitif. Namun, perlindungan ini juga memiliki kelemahan, termasuk risiko kebocoran dan keterbatasannya dalam melindungi dari eksploitasi pihak ketiga. Strategi yang tepat sangat diperlukan untuk memaksimalkan keuntungan dari perlindungan rahasia dagang. Langkah-langkah seperti penerapan Non-Disclosure Agreement (Perjanjian Kerahasiaan), pelatihan karyawan, dan pengamanan teknologi informasi harus dilakukan untuk memastikan rahasia dagang tetap aman.

Kata Kunci : rahasia dagang, HaKI

Downloads

Published

2025-05-11