TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ONLINE SHOP TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BARANG YANG DITERIMA MELALUI APLIKASI SHOPEE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong munculnya berbagai bentuk perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk platform marketplace seperti Shopee. Model transaksi daring ini telah mengubah pola interaksi antara penjual dan pembeli menjadi tanpa tatap muka, sehingga menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu persoalan krusial yang muncul adalah mengenai kerusakan barang yang diterima oleh konsumen setelah melakukan transaksi secara online. Fenomena ini memunculkan kebutuhan untuk meninjau ulang tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam konteks perlindungan konsumen digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha online terhadap kerusakan barang yang diterima konsumen melalui aplikasi Shopee, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam konteks transaksi daring. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum atas kerusakan barang yang diterima konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK yang mewajibkan pemberian ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau kompensasi lain yang layak dalam jangka waktu tujuh hari sejak transaksi. Selain itu, platform Shopee sendiri menerapkan sistem garansi Shopee sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap konsumen. Namun, masih ditemukan berbagai kendala dalam implementasi tanggung jawab tersebut, antara lain ketidaktahuan konsumen terhadap prosedur klaim, keterbatasan respon pelaku usaha, dan kurangnya penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku usaha yang ingkar janji. Penelitian ini juga menemukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen masih memiliki celah, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat efisien dan mudah diakses oleh masyarakat umum. Lembaga seperti BPSK dan LPKSM memiliki peran penting dalam menjembatani hak-hak konsumen, namun efektivitasnya perlu ditingkatkan melalui penguatan regulasi dan pengawasan pemerintah.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Kerusakan Barang, Shopee, Perlindungan Hukum, E-Commerce.