TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUMAN BAGI PELAKU HUBUNGAN INSES DI INDONESIA
Abstract
Hubungan inses merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melibatkan hubungan seksual antara anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dekat, seperti Ayah- anak, saudara kandung, atau pamankeponakan. Di Indonesia hal ini dianggap sebagai pelanggaran norma sosial, agama, dan hukum. Dalam perspektif yuridis, hubungan inses diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan hukum lainnya yang relevan. Pasal 294 KUHP secara khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anggota keluarga di bawah pengasuhan atau perwalian pelaku. Hukuman bagi pelaku hubungan inses dapat mencakup pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat keparahan kasus dan hubungan antara pelaku dan korban. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang terkait Perlindungan Anak jika korban berusia di bawah 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku inses di Indonesia, faktor penyebab terjadinya inses, serta upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun hukum telah mengatur sanksi bagi pelaku inses, pelaksanaan hukum sering kali menghadapi kendala, termasuk minimnya laporan dari korban karena merasa malu atau tekanan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi hukum pidana agar lebih spesifik dalam menangani kasus inses serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah kejahatan tersebut.
Kata Kunci : Inses, Hukum Pidana, Perlindungan Anak, Yuridis, Indonesia.