TINJAUAN HUKUM PENILAI PUBLIK (APPRAISAL) DALAM MENILAI HARGA TANAH YANG MENIMBULKAN KERUGIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standarisasi penilaian oleh tim penilai publik (appraisal) dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut ketentuan yang berlaku untuk dikaitkan dengan permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menimbulkan kerugian. Sehingga dapat memahami penetapan besaran penilaian ganti rugi yang layak dan adil dalam menilai harga tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yuridis, dengan pendekatan undang- undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Penilai Publik, Appraisal, Pengadaan Tanah