TINJAUAN HUKUM PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADAAN E-KTP SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan hukum dalam kasus korupsi, putusan No.130/PID.SUS/2017/TPK/PN.JKT.PST mem-bahas keterlibatan Setya Novanto dalam penyalahgunaan wewenang terkait proyek e-KTP demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) dan untuk mengetahui pendekatan hukum serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana, putusan No.130/PID.SUS/2017/TPK/ PN.JKT.PST. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam putusan ini, hakim menilai fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti, serta menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat negara, serta menjadi preseden dalam menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. 2. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi akibat tindakannya. Sebagai pejabat publik, penyalahgunaan wewenang menjadi faktor pemberat dalam vonis yang dijatuhkan. Selain memberikan sanksi hukum, putusan ini juga berfungsi sebagai peringatan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Kata Kunci : penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, e-ktp