PERBUATAN MERENCANAKAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 11 UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui pengaturan dan penerapan perbuatan merencanakan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai tindak-tindak pidana pokok dalam perdagangan orang. Ancaman pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 merupakan ketentuan khusus terhaap KUHP karena mengenal minimum khusus untuk pidana penjara dan pidana denda serta penjatuhan pidana secara kumulatif dari pidana penjara dan pidana denda. 2. Pengaturan perbuatan merencanakan dan permufakatan jahat dalam Pasal 11 merupakan perluasan tindak perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6, di mana penerapannya dalam antara lain putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 291/PID.B/2012/PN.SBB, Tanggal 8 Januari 2013, menunjukkan bahwa: 1) Dakwaan Pasal 11 perlu di-juncto-kan dengan salah satu tindak pidana perdagangan orang yang bersifat pokok yaitu Pasal 2, 3, 4, 5, atau 6; 2) Pembuktian dilakukan terhadap unsur-unsur tindak pidana Pasal 11 dan unsur-unsur tindak pidana yang di-juncto-kan; dan 3) Adanya “permufakatan jahat” dilihat dari pembuktian terhadap rangkaian peristiwa yang menujukkan adanya kesepakatan (permufakatan) antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 88 KUHP.
Kata Kunci : permufakatan jahat, perdagangan orang