PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAS PEMBUANGAN LIMBAH PERTAMBANGAN DIWILAYAH RATATOTOK
Abstract
Penelitian ini bertujuan ini untuk mengetahui regulasi pembuangan limbah pertambangan dan untuk mengetahui penegakan hukum pertanggungjawaban pidana atas pembuangan limbah pertambangan di wilayah Ratatotok. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Regulasi pembuangan limbah pertambangan yang diuraikan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri mengatur bahwa dumping (pembuangan) limbah termasuk dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah. Adapun Pengelolaan limbah dikategorikan antara dua yaitu pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah non B3 yang meliputi tata cara dan persyaratan tertentu. 2. Penegakan hukum pertanggungjawaban pidana atas pembuangan limbah pertambangan di wilayah Ratatotok tidak efektif. Terdapat limbah pertambangan yang tidak terkelola dengan baik melainkan langsung dibuang ke lingkungan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Limbah Pertambangan, Ratatotok