TINDAK PIDANA ABORSI DAN PENGECUALIANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Jenifer Sitanaya
  • Jemmy Sondakh
  • Harly Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan pasal dan pemidanaan tindak pidana aborsi dalam Pasal 427 dan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan, untuk mengetahui pengecualian tindak pidana aborsi menurut Pasal 429 ayat (3) Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga pelaku tidak dapat dipidana. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana aborsi dalam Pasal 427 ayat (1) yaitu mengancamkan pidana terhadap setiap perempuan yang melakukan aborsi dan dalam Pasal 428 ayat (1) mengancamkan pidana setiap orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut (huruf a) atau tanpa persetujuan perempuan tersebut (huruf b), sedangkan pengaturan Pasal 429 ayat (1) berkenaan dengan Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan sebagai subjek tindak pidana. 2. Pengecualian tindak pidana aborsi menurut Undang-Undang 17 Tahun 2023, baik yang berkenaan dengan perempuan yang melakukan aborsi maupun Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan, menunjuk pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2023 yaitu aborsi berdasarkan “kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana”. Undang-Undang 17 Tahun 2023 sendiri sudah menatur pengecualian pemidanaan aborsi, yaitu: a. indikasi kedaruratan medis, atau b. Terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan c. Syarat- syarat tambahan dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

 

Kata Kunci : aborsi, pengecualian aborsi

Downloads

Published

2025-05-04