ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN BAGI PELAKU PEMBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan No.137/Pid.B/2016/PN.Pol)

Authors

  • Feby Prishinta Morokuhy
  • Deizen D. Rompas
  • Daniel F. Aling

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukumnya bagi pelaku pembakaran yang mengakibatkan matinya orang dan untuk mengetahui penerapan hukumnya terhadap pelaku pembakaran yang mengakibatkan matinya orang (Studi Kasus Putusan No.137/Pid.B/2016/ PN.Pol). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Aturan hukum bagi pelaku pembakaran yang mengakibatkan matinya orang telah diatur dalam KUHP, terutama dalam Pasal 187 KUHP jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 340 KUHP jika ada unsur perencanaan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jika perbuatannya tergolong penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika kematian terjadi akibat kelalaian, maka Pasal 359 KUHP dapat diterapkan. 2. Penerapan hukum terhadap pelaku dalam Putusan No.137/Pid.B/2016/PN.Pol menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan niat pelaku, cara pembakaran, dan akibat yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, hakim menilai apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan atau kelalaian, serta pasal mana yang paling relevan untuk diterapkan.

 

Kata Kunci : pelaku pembakaran yang mengakibatkan matinya orang

Downloads

Published

2025-05-04