PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN AKIBAT PEMERKOSAAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan dan untuk memahami perlindungan hukum terhadap perempuan akibat pemerkosaan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Putusan No. 1339 K/Pid/2010 adalah gambaran bagaimana sistem hukum bekerja dalam memberikan keadilan, tetapi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya di ruang sidang. Reformasi menyeluruh dalam penanganan kekerasan seksual harus terus dilakukan agar keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban dan masyarakat luas. tidak hanya menjadi contoh keberhasilan hukum, tetapi juga menjadi refleksi tentang pentingnya perbaikan sistem hukum, sosial, dan budaya dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 2. Putusan Mahkamah Agung No. 1339 K/Pid/2010 menjadi bukti bahwa pendekatan hukum yang berpihak pada korban bisa dilakukan bahkan dalam batasan sempit Pasal 285 KUHP lama. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menunjukkan pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak selalu ditandai dengan perlawanan fisik atau luka fisik. Ketakutan, tekanan mental, dan situasi ketakberdayaan korban pun bisa dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan. Putusan ini juga menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam membentuk interpretasi progresif terhadap hukum, dan bisa menjadi pelopor perlindungan korban meskipun regulasi belum ideal. Ini menjadi contoh yurisprudensi yang layak dijadikan rujukan dalam menangani kasus serupa.
Kata Kunci : perlindungan hukum, perempuan, perkosaan