KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN WANITA DAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT PASAL 297 KUHP

Authors

  • Johana M. E. Kawenas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ruang lingkup tindak pidana perdagangan wanita dan anak di bawah umur menurut Pasal 297 KUHP dan untuk mengkaji implementasi hukum terkait perdagangan manusia dalam kasus perdagangan wanita dan anak di bawah umur di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan wanita dan anak di bawah umur, merupakan salah satu kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal 297 KUHP secara spesifik menyatakan bahwa “perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. 2. Implementasi hukum terkait perdagangan manusia di Indonesia menunjukkan adanya kemajuan melalui pengesahan undang-undang dan pembentukan lembaga terkait. Namun, tantangan dalam penegakan hukum masih signifikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan komunitas internasional diperlukan untuk memberantas praktik perdagangan manusia, terutama yang menargetkan perempuan dan anak-anak di bawah umur.

 

Kata Kunci : TPPO, wanita, anak di bawah umur

Downloads

Published

2025-05-04