PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP NASABAH DALAM KETERLIBATAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PERANTARA PENGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap nasabah dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta penerapan hukum terhadap keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah sering menjadi korban penipuan oleh pihak ketiga akibat lemahnya verifikasi bank dan rendahnya literasi keuangan, sehingga diperlukan penguatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kredit Usaha Rakyat, Pihak Ketiga