PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI KESEHATAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Jericho Jacsson Salur
  • Grace H. Tampongangoy
  • Edwin N. Tinangon

Abstract

pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kesehatan dan untuk mengetahui faktor-fakor penyebab pemegang polis asuransi tidak mendapatkan perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perasuransian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pemegang polis, termasuk hak atas informasi yang jelas, pembayaran klaim yang adil, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) atau litigasi di pengadilan. 2. Kesimpulannya, pemegang polis asuransi sering kali menghadapi berbagai kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Faktor utama yang berkontribusi meliputi ketidakseimbangan dalam perjanjian asuransi, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan polis, kesalahan atau kelalaian pemegang polis, serta prosedur klaim yang rumit. Selain itu, pelanggaran hukum oleh perusahaan asuransi, lemahnya pengawasan dari OJK, restrukturisasi yang tidak transparan, dan keterlibatan pihak ketiga yang tidak profesional semakin memperburuk situasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan peningkatan edukasi bagi pemegang polis, pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan asuransi, serta reformasi dalam prosedur klaim agar lebih transparan dan adil. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi pemegang polis dapat lebih terjamin.

Kata Kunci : perlindungan hukum, pemegang polis, asuransi kesehatan

Downloads

Published

2025-05-04