KEDUDUKAN AKTA HIBAH DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT KUHPERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan aturan hibah itu sendiri sebagai alat bukti kepemilikan dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hibah atas tanah dipengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hibah dapat menjadi alat bukti kepemilikan melalui akta hibah yang dibuat oleh PPAT, akta hibah merupakan akta otentik yang memberikan pembuktian sempurna, yang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menetapkan bahwa hak atas tanah itu wajib untuk didaftar. 2. Sengketa hibah atas tanah yang dapat diselesaikan di pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan hibah, gugatan ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Pengadilan Agama.
Kata Kunci : akta hibah, hak atas tanah